Welcome to my blog :)

rss

Senin, 31 Mei 2010

Proyek Buku Bulan MEI

Buku Terbitan Perpustakaan Nasional &
Pusat Studi Pertahanan dan Perdamaian
(FISIP Universitas Al Azhar Indonesia)



Minggu, 30 Mei 2010

Daftar tempat makanan enak di Jakarta

Daftar tempat makanan enak di Jakarta

Hotel Jakarta - Harga Diskon untuk semua Hotel di Jakarta

Hotel Jakarta - Harga Diskon untuk semua Hotel di Jakarta

Rabu, 26 Mei 2010

Daftar Rekanan & Supplier


*) KLIK untuk memperbesar GAMBAR.

Denah Lokasi

*) KLIK untuk memperbesar GAMBAR

Senin, 24 Mei 2010

Akan segera terbit

Ensiklopedi Kapolri :



Buku Ensiklopedi Kapolri berisi 18 set buku Mantan Mantan Kapolri dari tahun 1945 - 2008.


sedangkan untuk Kapolri Jenderal Polisi Drs. Bambang Hendarso Danuri masih dalam proses.




Spesifikasi buku :



Judul Buku : Ensiklopedi Kapolri
Jumlah Halaman : + 120 s/d 170 halaman
Jumlah Buku : 18 buku ( 18 Kapolri)
Ukuran : 21 cm x 28 cm
Edisi : Khusus / Exclusive
Cover : Warna, Hard Cover
Bahan isi : Art Paper 120 Gram
Bahasa : Indonesia

Harga : ...............

Sabtu, 22 Mei 2010

Free Download MP3 Indonesia Gratis - Koleksi Lagu

Free Download MP3 Indonesia Gratis - Koleksi Lagu

Jumat, 21 Mei 2010

Sub Koordinator Pengedaran Buku

Nama dan Alamat Sub Koordinator
di daerah :


1. Bpk. Untung Margono (BALI)
Jl. Teuku Umar, Gg. Marodi No. 9
Denpasar - Bali, Hp. 0817 4724 101

2. Bpk. Sugiantha (KALIMANTAN SELATAN)
Griya Mustika Angkasa III, Blok B No. 14
Landasan Ulin Km. 27 - 300, Banjar Baru, Kal-Sel
Hp. 0813 494 64 664

3. Bpk. Agus (CILACAP)
Bpk. Ngadiman Guru SD Bantarsari 1
Desa Bantarsari, Kec. Bantarsari - Cilacap
Hp. 0813 8051 4005

4. Bpk. Hadi Suparno (MATARAM)
BTN Sandex, Jl. Alfa Raya Blok G No. 10
Mataram
T : 0370-639108, Hp. 0817 5738 780

5. Bpk. Suhendro (BANDUNG)
Jl. Saluyu Indah XII No. 28
Komplek Riung - Bandung Timur
Hp. 0813 2077 5545

6. Bpk. Suprihatin (YOGYAKARTA)
Jl. Kueni RT. 012 / 036
Yogyakarta, T. 0274-377089, 78710970

7. Bpk. Aturman (JAMBI)
Desa Suka Damai (Jl. Merak II)
Dusun 6 RT. 21, Kec. Tebing Tinggi, WKS
Kode Pos. 36552, Jambi. Hp. 0812 7426 5832

8. Bpk. Edi Musanta (PEKANBARU)
Jl. KH. Achmad Dahlan No. 38
Pekanbaru. Hp. 0813 1947 5244

9. Ibu Arni Yoslin (PEKANBARU)
Jl. Garuda Sakti Gg. Suhada No. 24
Pekanbaru. Hp. 0812 760 75353

10. Bpk. Jasminto (SOLO)
Kp. Talang, Jl. Argopuro I, No. 32
Sebelah Utara Batik Keris, Solo
T. 0271-741203, Hp. 0812 2610 159

11. Bpk. H. Karsa (CIREBON)
Desa Getrak Moyan Blok III
Kec. Pangenan, Kab. Cirebon
Hp. 0812 2211 0490

12. Bpk. Wawan (SEMARANG)
Jl. Anggrek VII, No. 14 Semarang
Jawa Tengah. T. 024 - 8414024, Hp. 08156526 959

13. Bpk. Iskandar (JAMBI)
Jl. Sunan Bonang No. 96, RT. 018/05
Kel. Simpang Tiga Sipin, Jambi
T. 0741-41556

14. Bpk. Panggabean (BANDUNG)
Jl. Jamika Gg. Bahkarso RT. 04/06 No. 7A
Kel. Sukoharjo - Bandung
T. 022 - 6040542

15. Bpk. Rusdi Purnomo (KERINCI)
Jl. Husni Thamrin No. 15
Desa Sumur Anyir, KEc. Sungai Penuh
Kerinci, Hp. 0852 670 23791

16. Bpk. Hasan Basri (BATAM)
Balai Persero, Jl. Anggrek Luar No. 18
Kec. Lubuk Baja, Batam
Hp. 0812 7022 2342

17. Bpk. Saeful (BREBES)
Desa Terlangu RT. 03/04, No. 26
Kab. Brebes, T. 0283-6175815

TATA CARA BERLALU LINTAS

Jalur di Jalan :
1. Tata Cara Berlalu lintas dijalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri
2. Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :
a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya
b. Ditunjuk atau dtetapkan oleh Petugas yang Berwenang, untuk digunakan sebagai jalur kiri yang bersifat sementara
Tata Cara Melewati :
1. Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya
2. Pengemudi mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang dilewati
3. Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas
4. keadaan tertentu yang dimaksud meliputi :
a. Lajur sebelah kanan atau lajutr paling kanan dalam keadaan macet
b. Bermaksud akan belok kiri
5. Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi pada saat yang bersamaan dilarang melewati kendaraan tersebut.
Memperlambat :
Kendaraan Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati :
a. Kendaraan Umjum yang sedang berada pada tempat turun naik penumpang
b. Kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang dituinggangi, atau hewan yang digiring
Bus Sekolah :
1. Pengemudi Bus Sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan / atau menaikkan Anak Sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti Mobil Bus Sekolah.
2. Pengemudi kendaraan yang berhenti di belakang Mobil Bus Sekolah yang sedang berhenti wajib menghentikan kendaraannya.
Pengemudi Dilarang Melewati :
a. Kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang
b. Kendaraan Lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda.
Pengemudi Yang akan dilewati Kendaraan Lain Wajib :
a. Memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati
b. Memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat dilewati dengan aman.
Tata cara Berpapasan :
1. Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, harus memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
2. Jika terhalang oleh suatu rintangan atau pemakai jalan lain di depannya, harus mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
3. Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.
Tata Cara membelok :
1. Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.
2. pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
3. Pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu ? rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
Tata Cara Memperlambat Kendaraan :
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain Posisi Kendaraan di Jalan :
1. Pada Jalur yang memiliki dua atau lebih lajur searah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri
2. Pada Jalur searah yang berbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan kelajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah.
3. Pada Jalur searah yang berbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu ? rambu dan / atau marka petunjuk kecepatan masing ? masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatannya.
4. Pada Persimpangan yang dikendaliakn dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu ? rambu dan / atau marka jalan. Jarak Antar Kendaraan Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.
Hak Utama Pada Persimpangan dan Perlintasan Sebidang :
1. Pada Persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalulintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan / atau arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu ? rambu atau marka jalan
b. Kendaraan dari jalan utama apabial pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang persimpangan empat atau lebih dan sama besar
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan tiga yang tidak tegak lurus.
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan tiga tegak lurus
2. Apabila persimpangan dilengkapi alat pengendali lalulintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang telah berada diseputar bundaran.
Pada Persilangan sebidang antara Jalur Kereta Api dengan jalan, Pengemudi harus :
a. Mendahulukan Kereta Api
b. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi Rel.
( Dikutip dari Pasal 51 ? 64 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan )


Kamis, 20 Mei 2010

Suasana Kerja








Rabu, 19 Mei 2010

Buku Terbitan Baru

Jakarta, 20 Mei 2010

Telah terbit buku baru dengan judul " Panduan & Pemberantasan TINDAK PIDANA KORUPSI"

Buku ini dikeluarkan oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) bekerjasama dengan CV. Amalia Bhakti Jaya selaku Pencetak dan Koordinator penyebaran buku yang dimaksud.

Buku tersebut diedarkan dengan harga : Rp. 300.000,- untuk Jawa dan sekitarnya, sedangkan untuk luar jawa dengan harga Rp. 400.000,- dan bersifat partisipasi serta tidak ada unsur pemaksaan untuk penjualannya.

Isi Buku :

  1. Sambutan Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI)
  2. Sambutan Badan Kehormatan MPR RI
  3. Dilengkapi dengan :
  • Penjelasan dan Peraturan Pelaksanaannya
  • Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
  • Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegah pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara
  • Hak Keuangan, Kedudukan Protokoler dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK

Spesifikasi Buku :

Cover : Hard Cover + Leminating Glossy

Cetak Isi : 2/2

Jumlah Halaman : 248 halaman

Buku tersebut diedarkan ke Masyarakat luas dengan harapan agar Tindak Pidana Korupsi di Indonesia semakin hari semakin berkurang dan bagi para aparatur pemerintah, perguruan tinggi serta masyarakat yang cukup peduli dan menjaga diri agar tidak ikut ikutan tergelincir ke tindak pidana Korupsi dan Neporisme.

Harapan kami semoga buku tersebut ada manfaatnya bagi para peminat serta dapat merubah Bangsa Indonesia untuk dapat lebih baik lagi dalam memberantas Tindak Pindana Korupsi.

Bagi para peminat buku tersebut dapat menghubungi langsung ke Koordinator Penerbitan :

Alamat Koordinator : Jalan Pertanian Tengah No. 1 Klender Jakarta Timur, nomor telepon : (021) 8605908

Selasa, 18 Mei 2010

Tetang Amalia Bhakti Jaya

Kami CV. Amalia Bhakti Jaya yang beralamat di Jalan Pertanian Tengah No. 1 Klender Jakarta Timur, Telp. (021) 8613589, 8605908, Fax. (021) 8613589, bergerak di Bidang Percetakan, Penerbitan Buku Buku, Pengadaan Barang dan Jasa, dll.
Mesin cetak yang ada antara lain. : Mesin Komori Exel 4 warna. uk. 61 x 83, Mesin Grampus 1 warna, uk. 64 x 48, Mesin Reoby 1 warna, uk. Double Folio, Mesin Toko, Mesin Lem Panas, Mesin Potong.
** Untuk Harga cetak bisa NEGO
Pekerjaan yang selama ini rutin dicetak antara lain dari Departemen Kesehatan RI, Mabes Polri, Departemen Pertanian, LPP Televisi Republik Indonesia, Departemen Perhubungan, dll
Untuk Penerbitan Buku-Buku kita bekerjasama dengan beberapa yayasan seperti : Yayasan Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Dan Tawuran (GEPENTA), Yayasan Badan Kerjasama Sosial Pembinaan Warga Tama (BERSAMA), Yayasan Assosiasi Keselamatan Jalan Indonesia, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), dll