Welcome to my blog :)

rss

Jumat, 21 Mei 2010

Sub Koordinator Pengedaran Buku

Nama dan Alamat Sub Koordinator
di daerah :


1. Bpk. Untung Margono (BALI)
Jl. Teuku Umar, Gg. Marodi No. 9
Denpasar - Bali, Hp. 0817 4724 101

2. Bpk. Sugiantha (KALIMANTAN SELATAN)
Griya Mustika Angkasa III, Blok B No. 14
Landasan Ulin Km. 27 - 300, Banjar Baru, Kal-Sel
Hp. 0813 494 64 664

3. Bpk. Agus (CILACAP)
Bpk. Ngadiman Guru SD Bantarsari 1
Desa Bantarsari, Kec. Bantarsari - Cilacap
Hp. 0813 8051 4005

4. Bpk. Hadi Suparno (MATARAM)
BTN Sandex, Jl. Alfa Raya Blok G No. 10
Mataram
T : 0370-639108, Hp. 0817 5738 780

5. Bpk. Suhendro (BANDUNG)
Jl. Saluyu Indah XII No. 28
Komplek Riung - Bandung Timur
Hp. 0813 2077 5545

6. Bpk. Suprihatin (YOGYAKARTA)
Jl. Kueni RT. 012 / 036
Yogyakarta, T. 0274-377089, 78710970

7. Bpk. Aturman (JAMBI)
Desa Suka Damai (Jl. Merak II)
Dusun 6 RT. 21, Kec. Tebing Tinggi, WKS
Kode Pos. 36552, Jambi. Hp. 0812 7426 5832

8. Bpk. Edi Musanta (PEKANBARU)
Jl. KH. Achmad Dahlan No. 38
Pekanbaru. Hp. 0813 1947 5244

9. Ibu Arni Yoslin (PEKANBARU)
Jl. Garuda Sakti Gg. Suhada No. 24
Pekanbaru. Hp. 0812 760 75353

10. Bpk. Jasminto (SOLO)
Kp. Talang, Jl. Argopuro I, No. 32
Sebelah Utara Batik Keris, Solo
T. 0271-741203, Hp. 0812 2610 159

11. Bpk. H. Karsa (CIREBON)
Desa Getrak Moyan Blok III
Kec. Pangenan, Kab. Cirebon
Hp. 0812 2211 0490

12. Bpk. Wawan (SEMARANG)
Jl. Anggrek VII, No. 14 Semarang
Jawa Tengah. T. 024 - 8414024, Hp. 08156526 959

13. Bpk. Iskandar (JAMBI)
Jl. Sunan Bonang No. 96, RT. 018/05
Kel. Simpang Tiga Sipin, Jambi
T. 0741-41556

14. Bpk. Panggabean (BANDUNG)
Jl. Jamika Gg. Bahkarso RT. 04/06 No. 7A
Kel. Sukoharjo - Bandung
T. 022 - 6040542

15. Bpk. Rusdi Purnomo (KERINCI)
Jl. Husni Thamrin No. 15
Desa Sumur Anyir, KEc. Sungai Penuh
Kerinci, Hp. 0852 670 23791

16. Bpk. Hasan Basri (BATAM)
Balai Persero, Jl. Anggrek Luar No. 18
Kec. Lubuk Baja, Batam
Hp. 0812 7022 2342

17. Bpk. Saeful (BREBES)
Desa Terlangu RT. 03/04, No. 26
Kab. Brebes, T. 0283-6175815

TATA CARA BERLALU LINTAS

Jalur di Jalan :
1. Tata Cara Berlalu lintas dijalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri
2. Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :
a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya
b. Ditunjuk atau dtetapkan oleh Petugas yang Berwenang, untuk digunakan sebagai jalur kiri yang bersifat sementara
Tata Cara Melewati :
1. Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya
2. Pengemudi mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang dilewati
3. Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas
4. keadaan tertentu yang dimaksud meliputi :
a. Lajur sebelah kanan atau lajutr paling kanan dalam keadaan macet
b. Bermaksud akan belok kiri
5. Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi pada saat yang bersamaan dilarang melewati kendaraan tersebut.
Memperlambat :
Kendaraan Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati :
a. Kendaraan Umjum yang sedang berada pada tempat turun naik penumpang
b. Kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang dituinggangi, atau hewan yang digiring
Bus Sekolah :
1. Pengemudi Bus Sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan / atau menaikkan Anak Sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti Mobil Bus Sekolah.
2. Pengemudi kendaraan yang berhenti di belakang Mobil Bus Sekolah yang sedang berhenti wajib menghentikan kendaraannya.
Pengemudi Dilarang Melewati :
a. Kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang
b. Kendaraan Lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda.
Pengemudi Yang akan dilewati Kendaraan Lain Wajib :
a. Memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati
b. Memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat dilewati dengan aman.
Tata cara Berpapasan :
1. Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, harus memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
2. Jika terhalang oleh suatu rintangan atau pemakai jalan lain di depannya, harus mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
3. Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.
Tata Cara membelok :
1. Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.
2. pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
3. Pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu ? rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
Tata Cara Memperlambat Kendaraan :
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain Posisi Kendaraan di Jalan :
1. Pada Jalur yang memiliki dua atau lebih lajur searah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri
2. Pada Jalur searah yang berbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan kelajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah.
3. Pada Jalur searah yang berbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu ? rambu dan / atau marka petunjuk kecepatan masing ? masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatannya.
4. Pada Persimpangan yang dikendaliakn dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu ? rambu dan / atau marka jalan. Jarak Antar Kendaraan Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.
Hak Utama Pada Persimpangan dan Perlintasan Sebidang :
1. Pada Persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalulintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan / atau arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu ? rambu atau marka jalan
b. Kendaraan dari jalan utama apabial pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang persimpangan empat atau lebih dan sama besar
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan tiga yang tidak tegak lurus.
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan tiga tegak lurus
2. Apabila persimpangan dilengkapi alat pengendali lalulintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang telah berada diseputar bundaran.
Pada Persilangan sebidang antara Jalur Kereta Api dengan jalan, Pengemudi harus :
a. Mendahulukan Kereta Api
b. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi Rel.
( Dikutip dari Pasal 51 ? 64 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan )